KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya
dengan berkat rahmat dan perlindungannya saya dapat menyelesaikan tugas makalah
Mata Kuliah Kewiraan yang berjudul “KEWAJIBAN DAN HAK ASASI
MANUSIA”.
Dengan
selesainya makalah ini, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya
kepada Bapak David Edison Huky ,S.kom,M.M selaku Dosen Mata Kuliah Kewiraan.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan penulis pada
khususnya.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis
harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Kupang, 28
Maret 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover Hal
Kata
Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . i
Daftar
Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
BAB
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2 Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
1.3 Tujuan………….. . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB
II Pembahasan
2.1 Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2 Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak
Asasi Manusia ... . . . . . . . . . 7
2.4 Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia . . . ... . . . . . . . . . . . 8
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
3.2 Saran......... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
3.2 Saran......... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini
adalah
:
Ø Pengertian
Kewajiban dan Hak asasi manusia
Ø Contoh-contoh
kewajiban Hak Asasi Manusia
Ø Contoh-contoh
pelanggaran kewajiban & hak asasi manusia
Ø Analisis
mengenai pelaksanaan kewajiban & hak asasi manusia
1.3
Tujuan
Penulisan
Ø Untuk
memenuhi tugas matakuliah Kewiraan
Ø Untuk
memahami dan mengetahui tentang
kewajiban dan Hak Asasi Manusia
BAB II
ISI
ISI
2.1 Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia
2.1.1
Pengertian
kewajiban asasi manusia
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan
kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda,
tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa
dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan
hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan
undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan
masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Antara hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan.
Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka
dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan,
diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM
tersebut sering disebut “aktivis HAM”. Sementara Kewajiban Asasi Manusia nyaris
terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti seimbang, ketika menuntut
hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.
Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi.
Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi.
Setiap manusia
yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh
negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar bahwa
hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkadang
selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti bahkan
mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan
menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk mengurangi
bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang memiliki hak
hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi).
Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk
menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja tanpa
memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangan.
Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya.
2.1.2
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam
perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan
tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara
formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban
(bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia
berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Hak
asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi,
hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak
lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur
dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.
Hak Asasi Manusia juga dapat diartikan sebagai seperangkat hak
yang melekat pada setiap manusia, yang jaminan perlindungan dan pemenuhannya
diatur oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap manusia memiliki hak untuk menjaga keberlangsungan haknya tanpa
menggangu atau melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak orang lain merupakan
bagian dari pelanggaran HAM. Apabila terjadi gesekan antara hak seseorang
dengan orang lainnya, maka menjadi tugas negara untuk melindungi hak seseorang
yang dilanggar. dalam melaksanakan tugasnya peerintah berhak unuk
merampas sebagaian maupun seluruh hak yang dimiliki oleh seeorang, dalam mana
tindakan tersebut diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, dan
kemanfaatan yang bedasarkan kepastian hukum.
Hak
Asasi Manusia menurut John Locke adalah Suatu gagasan hasil sejarah pemikiran
Barat yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak-hak mendasar yg diberikan
oleh Tuhan. Misal seperti hak untuk hidup dan hak untuk bebas menjalani hidup.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
Pancasila, yang artinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah menjadi jaminan filsafat
yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia
antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM . Hak Asasi Manusia dapat meliputi:
v Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
v Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk
memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
v Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak
untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
v Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture
rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan
kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
2.2 Contoh Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia
Hak
dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat
jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang
belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi
karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
1.
Contoh-contoh Hak
Asasi Manusia:
§ Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
§ Hak
untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§ Hak
untuk hidup.
§ Hak
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
§ Hak
untuk mendapatkan pekerjaan.
§ Hak
untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§ Hak
atas identitas budaya
§ Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
§ Hak
atas jaminan sosial
§ Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif.
§ Hak
memperoleh keadilan hokum
§ Hak
untuk memajukan diri
§ Hak
membentuk keluarga
§ Hak
untuk menjadi warga Negara
§ Hak
atas penghidupan yang layak
§ Hak
bela Negara
2.
Contoh-contoh
Kewajiban Asasi Manusia
§ Kewajiban
untuk Menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
§ Kewajiban
untuk menjauhi segala larangan yang di larang oleh agama
§ Kewajiban
untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua sendiri
§ Kewajiban
untuk Menghargai orang lain
§ Kewajiban
bersikap adil terhadap semua orang
§ Kewajiban
untuk memebahagiakan Orang tua
§ Mematuhi
Perintah orang tua
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dan
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan, jika
tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan
hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus
dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan
hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Dalam sejarah
peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik
yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya
terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa
Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk
melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang
menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang
dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin
serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi
kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh
kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai
berikut :
Contoh kasus pelanggaran HAM di
dunia internasional :
·
Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa
lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh
Belanda dan Jepang).
·
Pembantaian Suku atau kaum Minoritas
(pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
·
Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh
NAZI pada masa Hitler).
·
Kejahatan perang yang dilakukan oleh
suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
·
Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia :
1.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir
Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh,
serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir
meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di
dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh
yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama
buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah
buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya,
dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di
Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan
secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi
diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para
mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan
militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden
Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer
atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili,
Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM.
Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi
beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan
anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran
HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede
(sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara
Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer
Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan
dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya
Penegakan HAM
Pasal 28 UUD
NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan
maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan
kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi
dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan
bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya
memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI
dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah
Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa
melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap
harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas,
profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat
2.4 Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan
Hak Asasi Manusia
Sebagai
Warga Negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban, warga yg sudah berusia
17 tahun atau lebih akan memiliki kartu identitas yaitu Kartu Tanda Pendduk
(KTP). Dengan kartu Identitas resmi tersebut kita dapat menggunakannya untuk
kegiatan dan keperluan sehari-hari kita contohnya untuk melaksanakan hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesi. UUD 45 memberikan hak yang lebih banyak dibandingkan
kewajiban dan Undang-Undang Dasar juga menjamin hak dan kewajiban setiap warga
Negara Indonesia.
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada
diri kita sendiri. Dari pengertian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan
bahwa hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Kewajiban juga
berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri serta memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Setiap
Warga Negara pasti memiliki hak dan kewajiban. hak dan kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Dan untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban kita harus tau posisi diri kita
sendiri.
Dalam
kehidupan sehari ada beberapa contoh kewajiban yang kita laksanakan dalam
kegiatan sehari-hari Contoh yang paling utama adalah menjunjungi tinggi dasar
Negara, peraturan dan hukum yang berlaku. Yang dimaksud dengan kewajiban ini
adalah semua warga Negara di mata hukum kedudukannya sama tidak mengenal usia,
agama, jenis kelamin dll. Oleh sebab itu semua warga Negara diwajibkan
menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
Dan
juga kita diwajibkan menghargai hak orang lain. Selain contoh tersebut kita di wajibkan
juga untuk membayar pajak. Karena pajak adalah darah-nya Negara. Selain contoh
tersebut kita sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya
datang ke kampus tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang
diberikan dosen dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Contoh
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari yaitu hak
mendapatkan pendidikan. Setiap warga Negara mempunya hak mendapatkan pendidikan
salah satunya kita sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan pendidikan yang
berkualitas hal tersebut bertujuan untuk membuat Negara kita maju dan lebih
baik kedepannya karena kita semua adalah asset Negara yang sangat penting.
Selain
itu ada beberapa contoh lagi salah satunya dalam proses diskusi di kelas
bersama teman dan dosen, dalam keadaan tersebut kita berhak untuk mengemukakan
pendapat kita supaya dalam proses diskusi tersebut kita mendapatkan jalan
keluar yang sama-sama menguntungkan. Selain itu mahasiswa juga berhak
mendapatkan nilai dari dosen setelah melaksanakan kewajibannya yaitu
mengerjakan tugas yang diberikan dosen atau melaksanakan ujian.
Dari
pejelasan diatas dapat kita ketahui jumlah kewajiban lebih sedikit dibandingkan
hak sebagai warga Negara Indonesia. Secara statistik, hak dan kewajiban empat
berbanding satu. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik selayaknya kita
melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dibandingkan melaksanakan hak kita. Hal
tersebut bertujuan agar Negara ini aman, nyaman dan sejahtera.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
3.2 Saran
Dengan ditulisnya
makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban asasi manusia, semoga kita
semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan
sebagai manusia social dan warga negara di negeri ini . Sehingga, jika ada
hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga
sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
DAFTAR
ISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar