Jumat, 28 Maret 2014

Makalah Kewiraan (KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA)



KATA PENGANTAR
 
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya dengan berkat rahmat dan perlindungannya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Mata Kuliah Kewiraan yang berjudul “KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA”.
Dengan selesainya makalah ini, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bapak David Edison Huky ,S.kom,M.M selaku Dosen Mata Kuliah Kewiraan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan penulis pada khususnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .


Kupang, 28 Maret 2011

        Penulis











DAFTAR ISI
Cover                                                                                                                          Hal
Kata Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     i
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     ii
BAB I  Pendahuluan
1.1    Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    1
1.2    Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     2
1.3    Tujuan………….. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     2
BAB II Pembahasan
2.1   Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    3
2.2   Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   7
2.3   Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia ... . . . . . . . . .    7
2.4   Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . ... . . . . . . . . . . .    8
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    10
3.2  Saran......... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .    10
DAFTAR PUSTAKA


­BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
   Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hayantidak  dapat  diabaikan.  Sebagai  manusia,  ia  makhluk  Tuhan  yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia. Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah  perkembangan  dan  perumusan  hak  asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut:

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini adalah :
Ø  Pengertian Kewajiban dan Hak asasi manusia
Ø  Contoh-contoh kewajiban Hak Asasi Manusia
Ø  Contoh-contoh pelanggaran kewajiban & hak asasi manusia
Ø  Analisis mengenai pelaksanaan kewajiban & hak asasi manusia

1.3  Tujuan Penulisan
Ø  Untuk memenuhi  tugas matakuliah  Kewiraan
Ø  Untuk memahami dan mengetahui  tentang kewajiban dan Hak Asasi Manusia


  







BAB II
ISI

2.1  Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
2.1.1        Pengertian kewajiban asasi manusia
  Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Antara hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”. Sementara Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.
        Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi.
Setiap manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya.

2.1.2        Pengertian Hak Asasi Manusia
        Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
        Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika memperhatikan UUD 1945 hasil amandemen IV, maka jaminan terhadap HAM diatur dalam Pasal 27, 28 28A – 28I, 29, 30, dan 31.
          Hak Asasi Manusia juga dapat diartikan sebagai  seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, yang jaminan perlindungan dan pemenuhannya diatur oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Setiap manusia memiliki hak untuk menjaga keberlangsungan haknya tanpa menggangu atau melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak orang lain merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Apabila terjadi gesekan antara hak seseorang dengan orang lainnya, maka menjadi tugas negara untuk melindungi hak seseorang yang dilanggar.  dalam melaksanakan tugasnya peerintah berhak unuk merampas sebagaian maupun seluruh hak yang dimiliki oleh seeorang, dalam mana tindakan tersebut diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, dan kemanfaatan yang bedasarkan kepastian hukum.
          Hak Asasi Manusia menurut John Locke adalah Suatu gagasan hasil sejarah pemikiran Barat yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak-hak mendasar yg diberikan oleh Tuhan. Misal seperti hak untuk hidup dan hak untuk bebas menjalani hidup.
        Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . Hak Asasi Manusia dapat meliputi:
v  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
v  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
v  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
v  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

2.2  Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
      Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
1.      Contoh-contoh Hak Asasi Manusia:
§  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
§  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§  Hak untuk hidup.
§  Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
§  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
§  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§  Hak atas identitas budaya
§  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
§  Hak atas jaminan sosial
§  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
§  Hak memperoleh keadilan hokum
§  Hak untuk memajukan diri
§  Hak membentuk keluarga
§  Hak untuk menjadi warga Negara
§  Hak atas penghidupan yang layak
§  Hak bela Negara
2.      Contoh-contoh Kewajiban Asasi Manusia
§  Kewajiban untuk Menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
§  Kewajiban untuk menjauhi segala larangan yang di larang oleh agama
§  Kewajiban untuk menghormati orang yang lebih tua, terutama orang tua sendiri
§  Kewajiban untuk Menghargai orang lain
§  Kewajiban bersikap adil terhadap semua orang
§  Kewajiban untuk memebahagiakan Orang tua
§  Mematuhi Perintah orang tua

2.3   Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dan Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
     Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut :
Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional :
·         Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang).
·         Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
·         Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler).
·         Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa.
·         Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Upaya-upaya Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat

2.4  Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Sebagai Warga Negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban, warga yg sudah berusia 17 tahun atau lebih akan memiliki kartu identitas yaitu Kartu Tanda Pendduk (KTP). Dengan kartu Identitas resmi tersebut kita dapat menggunakannya untuk kegiatan dan keperluan sehari-hari kita contohnya untuk melaksanakan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesi. UUD 45 memberikan hak yang lebih banyak dibandingkan kewajiban dan Undang-Undang Dasar juga menjamin hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada diri kita sendiri. Dari pengertian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Kewajiban juga berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri serta memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Setiap Warga Negara pasti memiliki hak dan kewajiban. hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Dan untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban kita harus tau posisi diri kita sendiri.
Dalam kehidupan sehari ada beberapa contoh kewajiban yang kita laksanakan dalam kegiatan sehari-hari Contoh yang paling utama adalah menjunjungi tinggi dasar Negara, peraturan dan hukum yang berlaku. Yang dimaksud dengan kewajiban ini adalah semua warga Negara di mata hukum kedudukannya sama tidak mengenal usia, agama, jenis kelamin dll. Oleh sebab itu semua warga Negara diwajibkan menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
Dan juga kita diwajibkan menghargai hak orang lain. Selain contoh tersebut kita di wajibkan juga untuk membayar pajak. Karena pajak adalah darah-nya Negara. Selain contoh tersebut kita sebagai mahasiswa juga mempunyai kewajiban yaitu salah satunya datang ke kampus tepat waktu dan tidak terlambat, mengerjakan tugas yang diberikan dosen dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari yaitu hak mendapatkan pendidikan. Setiap warga Negara mempunya hak mendapatkan pendidikan salah satunya kita sebagai mahasiswa, kita berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas hal tersebut bertujuan untuk membuat Negara kita maju dan lebih baik kedepannya karena kita semua adalah asset Negara yang sangat penting.
Selain itu ada beberapa contoh lagi salah satunya dalam proses diskusi di kelas bersama teman dan dosen, dalam keadaan tersebut kita berhak untuk mengemukakan pendapat kita supaya dalam proses diskusi tersebut kita mendapatkan jalan keluar yang sama-sama menguntungkan. Selain itu mahasiswa juga berhak mendapatkan nilai dari dosen setelah melaksanakan kewajibannya yaitu mengerjakan tugas yang diberikan dosen atau melaksanakan ujian.
Dari pejelasan diatas dapat kita ketahui jumlah kewajiban lebih sedikit dibandingkan hak sebagai warga Negara Indonesia. Secara statistik, hak dan kewajiban empat berbanding satu. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik selayaknya kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu dibandingkan melaksanakan hak kita. Hal tersebut bertujuan agar Negara ini aman, nyaman dan sejahtera.


















 






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban asasi manusia, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai manusia social dan warga negara di negeri ini . Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.


DAFTAR ISI


















file:///C:/Users/DOLLAR/Documents/kewiraan%20makalah/Kewajiban%20Asasi%20Manusia%20_%20Arip%20Blog.htm